PT SMI Kelola Dana Pembiayaan Infrastruktur Panas Bumi

By Admin

nusakini.com-- Menteri Keuangan (Menkeu) telah memberikan mandat kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), untuk melaksanakan fungsi pengelolaan dana pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi, yang sebelumnya dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Saat ini, pengelolaan dana pembiayaan infrastruktur panas bumi telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.08/2017, tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, yang telah ditetapkan pada 12 Mei 2017. 

Dari informasi yang dilansir melalui laman Direktorat Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) pada Rabu (31/05), dana penyediaan infrastruktur sektor panas bumi dapat digunakan untuk kegiatan pemberian pinjaman, penyertaan modal dan/atau penyediaan data dan informasi panas bumi (pengeboran eksplorasi).

Untuk kegiatan pemberian pinjaman dan penyertaan modal, PT SMI akan melaksanakan berdasarkan skema bisnis korporasi PT SMI. Sementara, untuk kegiatan penyediaan data dan informasi panas bumi, PT SMI akan melaksanakan berdasarkan penugasan khusus oleh Menteri Keuangan. 

Penugasan penyediaan data dan informasi panas bumi kepada PT SMI dilaksanakan sebagai bentuk peran pemerintah, untuk meminimalkan risiko eksplorasi terhadap biaya yang tinggi pada tahap eksplorasi.

Karakteristik pengembangan panas bumi yang memiliki risiko tinggi telah menyebabkan kecenderungan perbankan umum enggan membiayai kegiatan tersebut. Adanya peran Pemerintah dalam tahap eksplorasi diharapkan dapat menurunkan risiko bagi pengembang, sehingga dapat menarik partisipasi yang lebih tinggi dari pengembang dan perbankan dalam pembiayaan dan pengembangan panas bumi menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). (p/ab)